8:00 - 17:00
Mon - Fri
Pendirian Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang.
Undang-undang yayasan ini termaktub dalam UU no 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan. Oleh karenanya, jika Anda ingin mendirikan yayasan tentunya harus mengikuti prosedur sesuai undang-undang yayasan tersebut hingga menjadi sebuah badan hukum.
Layanan
Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan untuk membuat Yayasan secara pribadi
Proses pengurusan
Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan dan kecamatan setempat. NPWP dari kantor perpajakan atau surat keterangan terdaftar.
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menhukham Republik Indonesia.
Pengumuman yang masuk dalam lembar berita negara Republik Indonesia dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.
Silakan menghubungi para praktisi hukum terbaik kami yang siap membantu masyarakat umum yang awam hukum baik perorangan maupun badan usaha dalam proses pengurusan izin pendirian yayasan ini.
Anda tidak perlu repot dan pusing mengenai prosedur pendaftaran yayasan yang harus Anda penuhi, tim kami akan membantu Anda mengecek kelengkapan dokumen dan memastikan proses berjalan dengan baik.
Alur pendaftaran yayasan memang lebih mudah dengan bantuan layanan kami.
•Nama yayasan dengan mempersiapkan dua nama alternatif.
•Jumlah kekayaan awal dari yayasan yang akan Anda dirikan.
•Bukti dari modal sebagai kekayaan awal dari yayasan yang akan didirikan.
•Fotokopi KTP dari para pendiri yayasan.
•Fotokopi KTP dari para pembina, pengawas, serta pengurus yayasan.
•Fotokopi NPWP ketua yayasan.
•Fotokopi bukti dari kantor yayasan, bisa berupa surat perjanjian sewa maupun SPPT PBB.
•Surat pengantar RT/RW sesuai domisili dari yayasan yang akan didirikan.