8:00 - 17:00
Mon - Fri
Pendirian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Lebih lanjut, di Indonesia dikenal 2 (dua) jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya, yang pertama koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang disebut koperasi primer. Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) koperasi.
Layanan
Isi dokumen pendukung meliputi antara lain.
Biaya Pengurusan tergantung jenis dan karakteristik koperasi.
Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta.
Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan.
Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah.
Rencana kerja koperasi.
Silakan menghubungi kami yang siap membantu masyarakat umum yang awam hukum baik perorangan maupun badan usaha dalam proses pengurusan izin pendirian koperasi.
Anda tidak perlu repot mengenai prosedur pendaftaran koperasi yang harus Anda penuhi, tim kami akan membantu Anda mengecek kelengkapan dokumen dan memastikan proses berjalan dengan baik.
Alur pendaftaran koperasi memang lebih mudah dengan bantuan layanan kami.
•UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian.
•PP 4/199 mengenai Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dan Perubahan Anggaran Dasar.
•PP 17/1994 mengenai Pembubaran Koperasi.
•PP 9/1995 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
•PP 98/1998 mengenai Modal Penyertaan.
•Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 mengenai Notaris Pembuat Akta.
•Peraturan Menteri koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Kelembagaan Koperasi.
•Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 mengenai Usaha Simpan Pinjam.
•Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 9/2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.