8:00 - 17:00
Mon - Fri
Logo & Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
•Konsultasi pengecekan dan pemesanan nama
•Pendaftaran
•Pemantauan
•Sertifikat
•Pengalihan merek terdaftar kepada pihak lain
•Konsultasi pengecekan dan pemesanan nama
•Pendaftaran
•Pemantauan
•Sertifikat
•Perpanjangan merek yang telah terdaftar
•Bagi yang sudah mendapatkan penolakan tetap, maka perlu dilakukan Banding Merek ke Komisi Banding Merek (KMB)
•Tim Kami Sudah Berpengalaman Bersidang di Pengadilan Niaga Untuk Sengketa Merek
Berikut beberapa fungsi pemakaian merek.
Proses pengurusan tergantung pesanan.
Tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa
Alat Promosi
Jaminan atas kualitas barang atau jasa
Penunjuk asal barang atau jasa
Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan pengalaman kami bertahun-tahun, kami siap membantu Klien dalam proses permohonan pendaftaran merek dagang, termasuk pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Dengan menggunakan layanan kami, Klien dapat mengamankan hak merek mereka dengan mudah dan efisien.
Layanan
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan Merek milik pihak lain yang sudah terctaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang dizunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.