8:00 - 17:00
Mon - Fri
Pembuatan Perusahaan Kena Pajak
Paket Pengurusan Perusahaan Kena Pajak. Layanan tambahan khusus untuk Anda yang ingin melakukan pengurusan PKP (Perusahaan Kena Pajak) dengan lebih mudah.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan sebutan yang diberikan oleh pihak perpajakan kepada pengusaha yang wajib membayarkan pajak atas barang atau jasa yang ditawarkan dengan jumlah sesuai pada UU PPN. Namun, wajib disini tidak diberlakukan kepada semua pengusaha, melainkan hanya pengusaha yang berpenghasilan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.
Layanan
Mengkonsultasikan secara bebas mengenai kebutuhan dan keperluan sebagai seorang PKP dan hal-hal yang berkaitan dengan PPN.
Sebagai syarat pengukuhan PKP, status wajib pajak para pendiri haruslah aktif atau dengan kata lain sudah melakukan kewajiban pelaporan SPT tahunan selama 2 tahun terakhir.
Mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP ke KPP tempat NPWP badan dikukuhkan.
Melakukan pendampingan terhadap pemerolehan sertifikat elektronik serta dalam mengaktifkan aplikasi e-faktur untuk melakukan aktivitas perpajakan.
Berikut beberapa keuntungan yang Anda dapatkan dengan membuat Perusahaan Kena Pajak
Proses pengurusan 10-14 hari kerja.
Memperbesar peluang dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain.
Dapat mengeluarkan faktur pajak.
Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
Dapat mengikuti lelang yang diadakan pemerintahan.
Peningkatan pembayaran pajak.
Peningkatan harga jual barang/jasa yang dijual karena adanya pemungutan PPN pada setiap transaksi.
Kerumitan dalam pelaporan pajak dan risiko sanksi apabila mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak.
•SPT pajak perusahaan
•SPT pajak pribadi para pendiri (sudah terlapor min. 2 tahun terakhir)
•Surat fiskal
•Alamat operasional disertai share location (bisa rumah dengan PBB terlampir)
•Foto ruang kerja/rumah (luar/dalam)
•Foto direktur utama (background merah)
•Stempel perusahaan
•Dokumen legalitas (akta, SK, NPWP Badan, & NIB)
•Data diri (KTP, KK, NPWP para pendiri)