8:00 - 17:00
Mon - Fri
Pembuatan Legal PT
Layanan legalitas untuk pendirian badan usaha berbadan hukum sehingga menjadikannya lebih aman serta lebih berkesan kredibel dan profesional.
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Layanan
Membuat PT diakui sebagai badan usaha yang memiliki entitas tersendiri dan terpisah dari pribadi para pendirinya.
Yaitu UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT) & disempurnakan kembali dengan UU Cipta Kerja.
1. RUPS, memiliki peran dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan
2. Direksi, memiliki peran sebagai penggerak dari sebuah PT.
3. Komisaris, memiliki peran sebagai pengawas & pemberi nasihat terhadap Direksi.
1. Modal dasar, keseluruhan modal dari sebuah PT.
2. Modal ditempatkan, modal dasar yang disanggupi untuk dilunasi (paling sedikit 25% dari modal dasar).
3. Modal disetor, modal ditempatkan yang disetor penuh ketika pendirian PT
Dikarenakan statusnya sebagai badan hukum, para pendiri tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan dan perikatan yang dilakukan PT, serta tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki.
Pada CV dan PT Perorangan, pendiri mengharuskan merupakan orang dan berkewarganegaraan Indonesia (WNI), Namun, pada PT, pendiri diperbolehkan merupakan sebuah badan hukum atau berkewarganegaraan asing (WNA).
Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk mendirikan Perseroan Terbatas.
Proses pengurusan 5-8 hari kerja.
Minimal dua orang pendiri
KTP, KK, & NPWP Pendiri
Mengisi formulir
Proses dengan mudah
Dinilai sebagai badan usaha yang lebih kredibel dan profesional karena karakteristiknya yang berbadan hukum serta memiliki struktur pengurus yang lebih jelas.
Lebih melindungi pribadi para pendirinya dengan adanya pemisahan tanggung jawab dan sistem saham, sesuai yang tertera pada pasal 3 ayat 1 UU PT.
Lebih terbuka terhadap beberapa bidang usaha & kegiatan yang ada dikarenakan terdapat beberapa bidang usaha & kegiatan yang mengharuskan pelakunya berbadan usaha PT.
•Akta Perusahaan
•SK Kemenkumham
•NPWP Badan
•SKT Pajak
•NIB
•Email Perusahaan
•Akun OSS
•Surat pernyataan pendaftaran
•NPWP Badan
•SKT Pajak
•NIB
•Surat kontrak VO 1 tahun
•Email Perusahaan
•Akun OSS
•Akta Perusahaan
•SK Kemenkumham
•NPWP Badan
•SKT Pajak
•NIB
•Email Perusahaan
•Akun OSS
•Akta Perusahaan
•SK Kemenkumham
•NPWP Badan
•SKT Pajak
•NIB
•Surat kontrak VO 1 tahun
•Pengurusan PKP
•Email Perusahaan
•Akun OSS