8:00 - 17:00
Mon - Fri
Pembuatan Legal PT Perorangan
Layanan legalitas untuk Anda yang ingin mendirikan badan usaha berbadan hukum layaknya PT serta hanya memerlukan 1 orang pendiri saja yaitu PT Perorangan.
Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Layanan
UU Cipta Kerja juga hadir sebagai pembaharuan terhadap beberapa aspek di dalam UU PT sebelumnya yang mana salah satunya pengadaan PT Perorangan ini.
PT Perorangan masihlah terhitung sebagai badan hukum layaknya PT biasa, namun dengan pendirinya hanya terdiri dari 1 orang saja.
Dikarenakan hanya didirikan oleh 1 orang, struktur pengurus hanya terdiri dari RUPS dan Direksi.
Pengesahan PT Perorangan tidak ditandai dengan kepemilikan akta notaris seperti badan usaha pada umumnya, melainkan hal ini digantikan dengan surat pernyataan pendirian PT Perorangan.
Selain harus terdiri dari 1 orang pendiri saja, hal lain yang mengharuskan dari pendirian PT Perorangan ini adalah berkriteriakan usaha mikro dengan modal(≤ Rp 1 Miliar) dan kecil dengan modal(> Rp 1 Miliar s/d Rp 5 Miliar).
Sehingga, apabila pendirinya merupakan sebuah badan hukum ataupun orang yang merupakan WNA, mereka tidak dapat mendirikan PT Perorangan pula.
Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk mendirikan PT Perorangan.
Proses pengurusan 2-5 hari kerja.
Dapat didirikan dengan 1 pendiri saja
KTP, KK, & NPWP Pendiri
Mengisi formulir
Proses dengan mudah
Dapat didirikan dengan 1 pendiri saja.
Tetap dinilai sebagai badan hukum layaknya PT biasa sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab antara pribadi pendirinya dengan perseroan.
Dengan tidak memilikinya akta notaris, biaya pendirian yang dimiliki menjadi lebih terjangkau dan waktu pengerjaannya menjadi lebih cepat.
•Surat pernyataan pendaftaran
•NPWP Badan
•SKT Pajak
•NIB
•Email Perusahaan
•Akun OSS
•Surat pernyataan pendaftaran
•NPWP Badan
•SKT Pajak
•NIB
•Surat kontrak VO 1 tahun
•Email Perusahaan
•Akun OSS