8:00 - 17:00
Mon - Fri
Pembuatan Legal CV
Pendirian badan usaha yang lebih sederhana dengan cukup salah satu pihak berperan sebagai pemberi modal dan pihak lainnya berperan sebagai penggerak usaha.
Persekutuan komanditer adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. Ada dua aliansi dalam bisnis CV, sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif ini memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Termasuk perjanjian pihak ketiga, sekutu aktif sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau persero. Kedua, sekutu pasif adalah sekutu yang mengivestasikan modalnya dengan perjanjian tertulis internal kedua belah pihak di suatu perusahaan.
Layanan
CV badan usaha yang tidak berbadan hukum. Berbeda dengan PT, hal ini membuat CV tidak diakui sebagai badan usaha yang memiliki entitas tersendiri sehingga masih terikat dengan pribadi para pendirinya.
Tidak memiliki dasar hukum secara khusus Berdasar hukum KUHD & Permenkumham 17/2018
Sekutu Aktif, adalah salah satu pendiri yang bertindak dalam mengurus jalanya sebuah CV. Sekutu Pasif, adalah pendiri lainnya yang bertindak dalam memberikan modal/uang untuk jalanya sebuah CV.
Sistem modal yang hanya terdiri dari modal dasar, tidak ada besaran minimum dalam mencantumkan modal dasar ini.
Masih bertanggung jawab secara pribadi, Dikarenakan tidak berbadan hukum, para pendiri CV masih bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan, perikatan, dan kerugian yang dilakukan dan dimiliki CV.
Dapat didirikan oleh suami-istri, Pada pendirian PT, suami-istri terhitung sebagai 1 pendiri saja sehingga diperlukan 1 orang lagi diluarnya untuk dapat mendirikan PT. Sedangkan pada CV, suami-istri dapat terhitung sebagai 2 pendiri.
Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk mendirikan CV.
Proses pengurusan 5-8 hari kerja.
Minimal dua orang pendiri
KTP, KK, & NPWP para Pendiri
Mengisi formulir
Proses dengan mudah
Tidak seperti PT yang pendirinya lebih tersistematis, pada pendiri CV sekutu aktif memiliki keleluasaan dalam menggerakan perusahaan dikarenakan peran dari sekutu pasif hanya sebatas sebagai pemberi modal.
Baik PT atau CV, pendiri haruslah berjumlahkan minimal 2 pendiri. Namun, hanya pada CV suami & istri terhitung sebagai pendiri yang terpisah, sehingga dapat didirikan oleh suami-istri.
Tidak ada besaran modal minimum dalam mendirikan CV, Lebih sederhana dari PT.
•Akta Perusahaan
•SK Kemenkumham
•NPWP Badan
•SKT Pajak
•NIB
•Email Perusahaan
•Akun OSS
•Akta Perusahaan
•SK Kemenkumham
•NPWP Badan
•SKT Pajak
•NIB
•Surat kontrak VO 1 tahun
•Email Perusahaan
•Akun OSS
•Akta Perusahaan
•SK Kemenkumham
•NPWP Badan
•SKT Pajak
•NIB
•Pengurusan PKP
•Email Perusahaan
•Akun OSS
•Akta Perusahaan
•SK Kemenkumham
•NPWP Badan
•SKT Pajak
•NIB
•Surat kontrak VO 1 tahun
•Pengurusan PKP
•Email Perusahaan
•Akun OSS