8:00 - 17:00

Mon - Fri

+6282 221 160 778

For Appointment

Icon

Kualifikasi Team Terbaik

Icon

Pendekatan Individu

Icon

100% Garansi

Icon

100% Nyaman

Image
Image

Pembuatan Legal CV

Pendirian CV

Pendirian badan usaha yang lebih sederhana dengan cukup salah satu pihak berperan sebagai pemberi modal dan pihak lainnya berperan sebagai penggerak usaha.

Persekutuan komanditer adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. Ada dua aliansi dalam bisnis CV, sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif ini memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Termasuk perjanjian pihak ketiga, sekutu aktif sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau persero. Kedua, sekutu pasif adalah sekutu yang mengivestasikan modalnya dengan perjanjian tertulis internal kedua belah pihak di suatu perusahaan.

Layanan

Karakteristik Persekutuan Komanditer (CV)

Icon

CV tidak berbadan hukum

CV badan usaha yang tidak berbadan hukum. Berbeda dengan PT, hal ini membuat CV tidak diakui sebagai badan usaha yang memiliki entitas tersendiri sehingga masih terikat dengan pribadi para pendirinya.

Icon

Dasar Hukum

Tidak memiliki dasar hukum secara khusus Berdasar hukum KUHD & Permenkumham 17/2018

Icon

Dua Pengurus

Sekutu Aktif, adalah salah satu pendiri yang bertindak dalam mengurus jalanya sebuah CV. Sekutu Pasif, adalah pendiri lainnya yang bertindak dalam memberikan modal/uang untuk jalanya sebuah CV.

Icon

Sistem Modal

Sistem modal yang hanya terdiri dari modal dasar, tidak ada besaran minimum dalam mencantumkan modal dasar ini.

Icon

Penanggung Jawab

Masih bertanggung jawab secara pribadi, Dikarenakan tidak berbadan hukum, para pendiri CV masih bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan, perikatan, dan kerugian yang dilakukan dan dimiliki CV.

Icon

Dapat didirikan suami-istri

Dapat didirikan oleh suami-istri, Pada pendirian PT, suami-istri terhitung sebagai 1 pendiri saja sehingga diperlukan 1 orang lagi diluarnya untuk dapat mendirikan PT. Sedangkan pada CV, suami-istri dapat terhitung sebagai 2 pendiri.

Image

Syarat pendirian CV

Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk mendirikan CV.

Proses pengurusan 5-8 hari kerja.

2

Minimal dua orang pendiri

3

KTP, KK, & NPWP para Pendiri

1

Mengisi formulir

1

Proses dengan mudah

Alasan Memilih Pendirian CV

Paket yang dapat Anda pilih