8:00 - 17:00
Mon - Fri
Konsultasi Properti
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021.
Tahapan ini meliputi 3 (tiga) kegiatan penting yaitu sosialisasi kepenghunian, pendataan pemilik dan penghuni dan pembentukan panitia musyawarah. Sosialisasi dilakukan oleh pelaku pembangunan untuk memberikan pemahaman mengenai kepenghunian kepada pemilik dan penghuni pada saat satuan rumah susun dipasarkan kepada pembeli, penandatanganan akta jual beli, dan sebelum pembentukan PPPSRS.
Sosialisasi penghunian.
Pendataan pemilik dan penghuni.
Pembentukan panitia musyawarah.
Berikut beberapa tahapan yang Anda dapatkan dengan membuat Perusahaan Kena Pajak
Waktu proses pengurusan disesuaikan
Proses pertelaan diawali dengan pengajuan berkas permohonan melalui BPN kepada Gubernur.
Berkas permohonan akan ditindaklajuti proses penelitian yang dilakukan oleh beberapa instansi, melalui proses koordinasi antar instansi terkait dengan kepala BPN.
Laporan hasil penelitian instansi terkait menjadi dokumen sebagai landasan dikeluarkannya Surat Keputusan Pengesahan Pertelaan.
Surat Keputusan Pengesahan Pertelaan akan disahkan oleh pemerintah daerah setempat.
Layanan
Sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.
Akta Pemisah ini harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Sertifikat hak atas tanah dan Izin Layak Huni.
Uraian keterangan yang terdapat dalam Akta Pemisahan yang telah disahkan oleh PEMDA setempat, menjadi dasar dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
Sertifikat hak milik terdiri dari salinan buku tanah hak milik atas satuan rumah susun, salinan surat ukur atas tanah bersama, serta gambar denah satuan rumah susun yang secara jelas menunjukkan lokasi rumah susun yang bersangkutan.
Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
•Pembuatan Uraian Pertelaan
•Pembuatan Akta Pemisahaan
•Pembuatan Perhitungan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP)
•Pengurusan SK Pertelaan dan Akta Pemisahan Kepada Instansi PEMDA
•Pengurusan Penerbitan SHMRS Satuan Rumah Susun ke BPN
•Pengurusan Pembentukan dan Pengesahan P3SRS
•Penyusunan AD / ART P3SRS Penghuni
•Penyusunan Materi Rapat Umum Pembentukan P3SRS
•Pengurusan Pengesahan AD / ART P3SRS Penghuni kepada Instansi PEMDA