8:00 - 17:00
Mon - Fri
Konsultasi
Penyelesaian perkara PKPU dan pailit di Pengadilan Niaga yang cukup sederhana menuntut untuk para lawyer yang menanganinya dapat teliti dalam pengajuan permohonan PKPU dan pailit ke Pengadilan Niaga.
Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan serta menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Layanan
Utang piutang merupakan hal yang umum adanya di tengah masyarakat, apalagi di kalangan pengusaha. Situasi akan menjadi ruwet, jika pihak yang berutang, tak mampu lagi melunasi utangnya. Agar situasi ini tak berubah jadi konflik, disarankan untuk mengajukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan memakai jasa pengacara PKPU/Pailit yang berkualitas.
Dalam pengajuan PKPU atau Kepailitan, dibutuhkan keberadaan pengacara atau advokat, baik dari pihak debitur maupun kreditur. Jasa pengacara PKPU atau Kepailitan ini sendiri begitu krusial dalam proses PKPU, oleh sebab itu dibutuhkan pengacara atau advokat yang berpengalaman dan mumpuni di bidang ini untuk menanganinya.
Krusialnya keberadaan pengacara dalam proses ini bisa dilihat dari perannya untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Pihak debitur atau kreditur yang ingin mengajukan kepailitan harus melalui pengacaranya. Namun, hal ini tak berlaku jika kepailitan diajukan oleh kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), atau Menteri Keuangan.
Keberadaan pengacara dalam proses PKPU atau Kepailitan juga dimaksudkan untuk bisa menunjuk kurator sementara. Kurator ini nantinya akan bertugas mengawasi pengelolaan usaha debitur, pembayaran pada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
Bagi kepentingan kreditur, pengacara berperan untuk meletakkan sita jaminan atas kekayaan debitur. Penyitaan tersebut bisa dilakukan atas sebagian atau seluruh harta atau kekayaan yang dimiliki oleh debitur. Peran ini bisa dijalankan oleh pengacara, jika sekiranya permohonan yang diajukan pada Pengadilan Niaga dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.
Pengacara dalam proses PKPU atau Kepailitan juga berperan dalam hal pengajuan upaya hukum kasasi atas pernyataan pailit yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga. Penyampaian memori kasasi ini dilakukan oleh pengacara pada tanggal permohonan didaftarkan pada panitera pengadilan.
Anda harus jeli dalam memilih siapa pengacara yang akan mendampingi Anda nantinya, baik sebagai pihak debitur maupun kreditur
Proses pengurusan tergantung kasus
Pilih yang Memiliki Sertifikasi Kurator.
Pehatikan Jam Terbang dan Sepak Terjang.
Pilihlah Pengacara yang Profesional.
Pilih Pengacara beserta tarifnya.
Debitur atau kreditur bisa mengajukan PKPU dengan alasan waktu pembayaran utang yang telah jatuh tempo atau bahkan melebih waktu jatuh tempo tersebut. Masuknya waktu jatuh tempo ini tak seiring dengan dengan kemampuan pihak debitur dalam melakukan pembayaran utang yang telah bisa ditagih tersebut.
Alasan selanjutnya yang berterima untuk mengajukan PKPU adalah terdapat lebih dari 1 kreditur yang memberikan piutang pada pihak kreditur. Pihak yang mengajukan PKPU ini pun boleh dari pihak debitur sendiri atau salah satu dari debitur yang memberikan piutang pada pihak debitur tersebut.
PKPU juga bisa diajukan jika sekiranya kreditur yang memberikan pinjaman merupakan kreditur konkuren. Kreditur konkuren merujuk pada kreditur atau pemberi pinjaman tanpa adanya jaminan. Jadi, bisa disimpulkan bahwa sebelumnya utang piutang yang terjadi antara pihak debitur dan kreditur hanya dilandaskan pada rasa saling percaya saja, tanpa adanya jaminan seperti aset dan lainnya.
Fee pengurus kepailitan dan PKPU mengalami penurunan menjadi maksimal 5,5 persen dari aturan sebelumnya yakni 6 persen.